You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ini Tiga Keuntungan JakOne Mobile Bank DKI
photo Doc - Beritajakarta.id

Ini Tiga Keuntungan JakOne Mobile Bank DKI

Dalam upaya memberikan kemudahan pelayanan perbankan secara digital kepada nasabahnya, Bank DKI mengusung produk JakOne Mobile.

Membayar tagihan telepon, PDAM, listrik, PBPJS Kesehatan, tiket pesawat atau kereta api, semudah update status,

Lalu, apa saja kelebihan produk ini? Menurut Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini, setidaknya ada tiga keuntungan yang bisa didapat penggunanya, yaitu promo diskon setiap hari, dapat bayar tagihan dengan mudah dan praktis, serta dapat membayar pajak PBB-P2 dan kendaraan bermotor.

Dijelaskan Herry, Bank DKI setiap hari memberikan beragam promo diskon dan cashback kepada pengguna JakOne Mobile di lebih dari 7.000 mitra dari modern merchant hingga traditional merchant  

Bank DKI Komitmen Realisasikan Digital Island di Kepulauan Seribu

"Pengguna JakOne Mobile juga dapat membayar tagihan telepon, PDAM, listrik, PBPJS Kesehatan, tiket pesawat atau kereta api, semudah update status," ujarnya, Rabu (20/11).

JakOne Mobile, lanjut Herry, memang dihadirkan untuk menyesuaikan perkembangan teknologi dan tuntutan zaman dengan sasaran generasi millenial.

"Generasi milenial saat ini menginginkan berbagai kemudahan transaksi keuangan, cepat, praktis, dan paling penting lagi aman dalam genggaman,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1728 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1094 personDessy Suciati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1084 personFolmer
  4. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye901 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye889 personFakhrizal Fakhri